JIHAD BHINNEKA TUNGGAL IKA
Oleh : Chandra Pribadi
Pendahuluan
Indonesia adalah Negara yang terbentuk dengan tetesan keringat, cucuran darah, linangan air mata yang mana telah banyak perjuangan dalam memerdekaan Indonesia. Dari para pahlawan yang berjuang demi memerdekakan Indonesia sampai pada rakyat jelata, mereka bukan hanya berjuang dengan perjuangan apa adanya tapi dengan penuh kesemangatan yang luar biasa yang tidak ada pada Negara lainnya.
Tentunya sebuah kesemangatan tidak hanya tumbuh dengan sendirinya tapi dengan adanya usaha dan sebuah kalimat yang bisa memberikan kesemangatan pada dirinya dan persatuan yang kuat. Maka salah satu dari pondasi kesemangatan dan persatuan rakyat Indonesia adalah semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” berbeda-beda tapi tetap satu, satu tujuan, satu prinsip dan satu komitmen yaitu untuk memerdekakan Indonesia dan menjaga keamanan Negara dari musuh yang ingin menghancurkannya.
Akan tetapi seiring dengan perputaran zaman, para anak bangsa mulai terlupa pada sebuah semboyan yang mengikat persatuan mereka dulu. Seakan-akan semboyan itu hanyalah semboyan yang menjadi persinggahan, sehingga kerap terjadi perpecahan antar suku, perkelahian antar budaya, dan kerumuhan antar wilayah, terlebih khusus pada maalah perkelahian antar agama persengketaan antar agama. Mereka mempondasikan agama bahwa semua itu dilakukan untuk berjihad.
Akan tetapi seiring dengan perputaran zaman, para anak bangsa mulai terlupa pada sebuah semboyan yang mengikat persatuan mereka dulu. Seakan-akan semboyan itu hanyalah semboyan yang menjadi persinggahan, sehingga kerap terjadi perpecahan antar suku, perkelahian antar budaya, dan kerumuhan antar wilayah, terlebih khusus pada maalah perkelahian antar agama persengketaan antar agama. Mereka mempondasikan agama bahwa semua itu dilakukan untuk berjihad.
Kesalahpahaman terhadap pengertian jihad terjadi berbagai kalangan, dari pengamat Barat (orientalis) ataupun kalangan muslim itu sendiri. Para orientalis mengumandangkan bahwa Islam disebarkan dengan pedang. Bagi mereka ketika mendengar ungkapan jihad, maka yang muncul dalam ingatan mereka adalah angkatan perang muslim yang menyerbu ke berbagai wilayah dengan tujuan memaksa nonmuslim untuk memeluk agama Islam. Pemahaman seperti ini mengantarkan pembaca dan pendengar pada suatu indikasi bahwa jihad dilakukan oleh orang-orang fanatic dan atas dasar irrasional. Sehingga yang muncul dalam fikiran pembaca bahwa mujahid (orang-orang yang berjihad) adalah sekelompok orang yang memeaksa Islam kepada orang lain. Pemikiran seperti itu jelas keliru, karena bertentangan dengan salah satu ajaran dasar Islam yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2): 256: Tidak ada paksaan dalam beragama.
Dari sudut ke sudut mengatakan bahwa jihad adalah berperang melawan orang kafir dan orang Islam harus memeranginya bukan bersatu dengan mereka. Apakah konsep Islam memang begitu dalam berjihad? Ini menjadi tanda Tanya pada kita semua, karna terbukti bahwa Islam sekarang digemparkan dengan adanya konsep jihad yang harus memerangi orang kafir walaupun orang kafir tersebut bertoleransi pada umat Islam dan benarkah umat Islam dilarang bersatu dengan orang kafir walaupun bersatu itu hanya dalam konsep menjaga keamanan Negara. Inilah yang akan kita bahas pada karya ilmiyah yaitu “Jihad Bhinneka Tunggal Ika”.
Definisi Jihad Bhinneka Tunggal Ik
Dalam buku karangan Enizar yang berjudul “Jihad”, bahwa secara etimologis (menurut arti bahasa), jihad adalah mengerahkan segala kemampuan, sukar, sulit, dan letih. Kata jihad merupakan bentuk mashdar daru kata jahada yang mengandung makna musyarakah. Namun dalam pemakaiannya. Pemahaman jihad secara terminology sering sekali disalah pahami oleh pemakai istilah tersebut.
Istilah jihad secara semantik mempunyai makna yang luas, ,mencakup semua usaha yang dilakukan dengan kesungguhan yang sangat untuk mendapatkan sesuatu untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang tidak diinginkan. Sehingga jihad sebagai salah satu dari ajaran Islam dapat dipahami dengan benar dan sesuai dengan proporsi yang sebenarnya, dan tidak hanya dipahami dengan cakupan yang sempit atau dalam arti perang, seperti yang banyak dipahami oleh para ahli.
Berdasarkan pengertian jihad secara etimologis, maka semua kegiatan yang dilakukan dengan kesungguhan dalam koridor yang benar atau dalam masalah kebaikan termasuk ke dalam konteks jihad dan tidak hanya dalam konteks perang.
Istilah jihad secara semantik mempunyai makna yang luas, ,mencakup semua usaha yang dilakukan dengan kesungguhan yang sangat untuk mendapatkan sesuatu untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang tidak diinginkan. Sehingga jihad sebagai salah satu dari ajaran Islam dapat dipahami dengan benar dan sesuai dengan proporsi yang sebenarnya, dan tidak hanya dipahami dengan cakupan yang sempit atau dalam arti perang, seperti yang banyak dipahami oleh para ahli.
Berdasarkan pengertian jihad secara etimologis, maka semua kegiatan yang dilakukan dengan kesungguhan dalam koridor yang benar atau dalam masalah kebaikan termasuk ke dalam konteks jihad dan tidak hanya dalam konteks perang.
Dari segi makna Harfiahnya banyak kita tidak mengetahui makna sebenarnya. Bhinneka Tunggal Ika istilah dari bahasa sangsekerta yang tertulis dalam kitab tripitaka yang ditulis Empu Tantular. Bhinneka Tunggal tiga kata yang berbeda namun arti ketiganya sama.
Bhinneka sama dengan satu. Istilah ini memang jarang digunakan dalam bahasa sehari-hari tetapi juga mengandung makna satu.Tunggal sama dengan satu. Istilah ini sudah tidak asing lagi bagi rakyat Indonesia bahwa Tunggal adalah satu. Sedangkan Ika sama dengan satu. Ika juga berarti satu dalam masyarakat Jawa yang apabila ada anak yang bernama Ika maka biasanya adalah anak pertama ke-satu.
Bhinneka sama dengan satu. Istilah ini memang jarang digunakan dalam bahasa sehari-hari tetapi juga mengandung makna satu.Tunggal sama dengan satu. Istilah ini sudah tidak asing lagi bagi rakyat Indonesia bahwa Tunggal adalah satu. Sedangkan Ika sama dengan satu. Ika juga berarti satu dalam masyarakat Jawa yang apabila ada anak yang bernama Ika maka biasanya adalah anak pertama ke-satu.
Demikian kata Bhinneka Tunggal Ika sudah Nampak bahwa tiga kata yang berbeda tapi maknanya sama. Inilah yang semestinya kita ingat bahwa kita berbeda suku, wilayah, bahkan agama tapi tetap satu dalam menjaga keamanan Negara dan persatuan Negara.
Jadi Jihad Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah kegiatan atau usaha yang bernilai di sisi Allah dan dilakukan untuk menghilangkan perpecahan dan mempersatukan rakyat demi menjaga keamanan Negara dan menjaga kebersamaan.
Abu Utsman Ash-Shabuni dan Ibnu Bathutah Al-Hambali berkata dalam buku karangan “Jangan Takut Hadapi Hidup” karangan Aidh Abdullah Al-Qarny, bahwa “Ahlul Bid’ah adalah mereka yang menentang dengan pemerintahan yang sah dan termasuk tanda-tanda Ahlul Bid’ah adalah mereka yang senang dengan perpecahan dan tidak suka dengan kebersamaan.”
Allah swt. Berfirman,
Jadi Jihad Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah kegiatan atau usaha yang bernilai di sisi Allah dan dilakukan untuk menghilangkan perpecahan dan mempersatukan rakyat demi menjaga keamanan Negara dan menjaga kebersamaan.
Abu Utsman Ash-Shabuni dan Ibnu Bathutah Al-Hambali berkata dalam buku karangan “Jangan Takut Hadapi Hidup” karangan Aidh Abdullah Al-Qarny, bahwa “Ahlul Bid’ah adalah mereka yang menentang dengan pemerintahan yang sah dan termasuk tanda-tanda Ahlul Bid’ah adalah mereka yang senang dengan perpecahan dan tidak suka dengan kebersamaan.”
Allah swt. Berfirman,
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang baik.” (Al-‘Ankabut [29] : 69)
Segala perbuatan yang baik dan bernilai di sisi Allah adalah jihad, termasuk menjaga keamanan Negara dan menjaga persatuan rakyat Indonesia dari perpecahan dan perkelahian.
Adapun menjaga keamanan Negara adalah nikmat yang harus kita jaga agar nikmat itu tidak dibinasakan oleh Allah. Sebagaimana yang difirmankan Allah swt dalam surah Al-A’raf ayat 137:
Perbuatan yang Bernilai Jihad dalam Konsep Bhinneka Tunggal Ika
Jihad adalah amal paling baik yang dapat dilakukan oleh semua umat Islam. Maka adapun perbuatan-perbuatan yang bernilai jihad dalam lingkup Bhinneka Tunggal Ika adalah sebagai berikut:
Menjaga Negara dari Penguasa yang Zalim
Segala perbuatan yang baik dan bernilai di sisi Allah adalah jihad, termasuk menjaga keamanan Negara dan menjaga persatuan rakyat Indonesia dari perpecahan dan perkelahian.
Adapun menjaga keamanan Negara adalah nikmat yang harus kita jaga agar nikmat itu tidak dibinasakan oleh Allah. Sebagaimana yang difirmankan Allah swt dalam surah Al-A’raf ayat 137:
Perbuatan yang Bernilai Jihad dalam Konsep Bhinneka Tunggal Ika
Jihad adalah amal paling baik yang dapat dilakukan oleh semua umat Islam. Maka adapun perbuatan-perbuatan yang bernilai jihad dalam lingkup Bhinneka Tunggal Ika adalah sebagai berikut:
Menjaga Negara dari Penguasa yang Zalim
Penguasa dan pemimpin yang tidak ma’shum dapat saja melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Sehingga rakyat mempunyai kewajiban menyampaikan atau memperingatkannya. Oleh sebab itu, bentuk lain dari jihad yang diungkapkan oleh Rasulullah adalah kemampuan menyampaikan kebenaran kepada penguasa/pemimpin yang memiliki karakter otoriter dan anarkis bahkan jihad dalam bentuk ini dinyatakan sebagai jihad yang paling besar, seperti yang terdapat dalam riwayat berikut.
Dari Athiyyah, dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwasanya Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya si antara jihad yang paling besar adalah mengemukakan kalimat keadilan terhadap penguasa zalim.
Kepedulian Sosial
Kepedulian Sosial
Sesuai dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika bahwa tak ada perbedaan dalam menolong, membantu, dan mempersatukan. Ketika itu bernilai baik maka akan membuahkan hasil yang baik pula.
Dalam buku yang berjudul “Ensiklopedia Metodologi Al-Qur’an” oleh Prof. Dr. H. Umar Shihab bahwa Univesalitas moral keislaman terhadap seluruh manusia sudah sangat jelas. Islam memerintahkan pengikutnya berinteraksi dengan sesama manusia yang baik, buruk, mukmin dan kafir dengan moralitas yang terpuji. Karenanya, Islam menganjurkan penganutnya untuk menjalin tali silaturahim, sekalipun dengan orang kafir. Hal ini dibenarkan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dal Al-Adab: Saat Abdullah bin Umar. Suatu hari, keluarganya menyembelihkan seekor kambing untuknya saat pulang, di berkata, “Sudahkah kalian memberikannya pada tetangga kita yang Yahudi itu? Sudahkah kalian memberikannya pada tetangga kita yang Yahudi itu? Sudahkah kalian memberikannya kepada tetangga kita yang Yahudi itu? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
Dalam buku yang berjudul “Ensiklopedia Metodologi Al-Qur’an” oleh Prof. Dr. H. Umar Shihab bahwa Univesalitas moral keislaman terhadap seluruh manusia sudah sangat jelas. Islam memerintahkan pengikutnya berinteraksi dengan sesama manusia yang baik, buruk, mukmin dan kafir dengan moralitas yang terpuji. Karenanya, Islam menganjurkan penganutnya untuk menjalin tali silaturahim, sekalipun dengan orang kafir. Hal ini dibenarkan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dal Al-Adab: Saat Abdullah bin Umar. Suatu hari, keluarganya menyembelihkan seekor kambing untuknya saat pulang, di berkata, “Sudahkah kalian memberikannya pada tetangga kita yang Yahudi itu? Sudahkah kalian memberikannya pada tetangga kita yang Yahudi itu? Sudahkah kalian memberikannya kepada tetangga kita yang Yahudi itu? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Jibril senantiasa berpesan kepadaku tentang (hak) tetangga sedemikian rupa, sampai-sampai aku mengira dia (si tetangga) akan mewarisiku (mendapat warisan dariku).”
Memberikan Perlindungan Pada yang Lemah
Bukan merupakan tindakan apologis jika dinyatakan bahwa Islam adalah agama yang memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah. Perlindungan yang diberikan pada mereka bukan saja memberikan rasa aman dari tindakan kesewenang-wenangan orang kuat seperti yang terdapat dalam firman Allah:
Memberikan Perlindungan Pada yang Lemah
Bukan merupakan tindakan apologis jika dinyatakan bahwa Islam adalah agama yang memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah. Perlindungan yang diberikan pada mereka bukan saja memberikan rasa aman dari tindakan kesewenang-wenangan orang kuat seperti yang terdapat dalam firman Allah:
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a: “Ya Tuhan kamu, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekkah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindungg dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau! (QS. An-Nisa’(4): 75).
Dalam konteks ini umat Islam dilarang membunuh orang-orang yang lemah sekalipun dia kafir. Dan Allah berfirman:
Dalam konteks ini umat Islam dilarang membunuh orang-orang yang lemah sekalipun dia kafir. Dan Allah berfirman:
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampong halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungghunya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampong halamnmu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.”(QS. Al-Mumtahanah(60):8-9).
Objek Sasaran Jihad Bhinneka Tunggal Ika
Ada beberapa objek sasaran dalam konsep Jihad Bhinneka Tunggal Ika, antara lain:
Orang yang Membenci Persatuan dan Menginginkan Perpecahan
Orang yang membenci persatuan dan menginginkan perpecahan adalah orang yang menginnginkan perpecahan dan kerumuhan pada Negaranya sehingga timbullah tindakan anarkis-anarkis yang diluar ajaran Islam. Allah swt telah berfirman:
Objek Sasaran Jihad Bhinneka Tunggal Ika
Ada beberapa objek sasaran dalam konsep Jihad Bhinneka Tunggal Ika, antara lain:
Orang yang Membenci Persatuan dan Menginginkan Perpecahan
Orang yang membenci persatuan dan menginginkan perpecahan adalah orang yang menginnginkan perpecahan dan kerumuhan pada Negaranya sehingga timbullah tindakan anarkis-anarkis yang diluar ajaran Islam. Allah swt telah berfirman:
“Dam janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. (QS. Ali Imran: 105)
Maka kewajiban kita adalah mempersatukan perbedaan-perbedaan yang menjadikan kita bertindak tak semestinya dilakukan demi menjaga Negara Indonesia dari kaum yang ingin menghancurkannya.
Orang yang Ingin Memerangi Orang Kafir Tanpa Kejelasan yang Kuat.
Maka kewajiban kita adalah mempersatukan perbedaan-perbedaan yang menjadikan kita bertindak tak semestinya dilakukan demi menjaga Negara Indonesia dari kaum yang ingin menghancurkannya.
Orang yang Ingin Memerangi Orang Kafir Tanpa Kejelasan yang Kuat.
Sejarawan Barat mengatakan dalam bukunya “Tarikh asy-Syu’ub al-Islamiyyah” bahwa “Sesuatu kekeliruan bila menganggap Islam tidak menganggap Islam tidak menganut prinsip politik. Sejarahnya sangat jauh lebih baik dibanding sejarah agama Masehi (maksudnya, Kristen atau Katolik). Contohnya, di setiap Negara yang ditaklukkan atau jatuh ke tangan orang-orang Masehi (seperti Spanyol, Yunani, dan sebagainya…), kaum muslim Cuma diberi dua pilihan: dibantai atau diusir keluar dari kawasan tersebut. Hal ini sangat kontras (berbeda) bila kaum muslim yang berkuasa di suatu Negara. Kaum minoritas (seperti orang0orang Masehi) masih tetap hidup sampai hari ini. Bahkan kebebasan, martabat, dan kebutuhan meeka juga dijaga, dilindungi dan dipenuhi.”
Dalam buku yang berjudul “Ensiklopedia Metodologi Al-Qur’an” bahwa Kaum muslim wajib menjaga, melindungi, dan membela orang-orang nonmuslim selama berada dalam perkampungan Islam pada kondisi damai (sama-sama bertoleransi). Dalam hal ini, darah dan jiwa mereka sesuai kesepakatan kaum muslim (terjaga) aman. Adapun membunuh mereka hukumnya haram menurut ijmak (konsesnsus atau kesepakatan) para ulama. Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana yang dinuklil Bukhari dalam al-Jizyah,
Dalam buku yang berjudul “Ensiklopedia Metodologi Al-Qur’an” bahwa Kaum muslim wajib menjaga, melindungi, dan membela orang-orang nonmuslim selama berada dalam perkampungan Islam pada kondisi damai (sama-sama bertoleransi). Dalam hal ini, darah dan jiwa mereka sesuai kesepakatan kaum muslim (terjaga) aman. Adapun membunuh mereka hukumnya haram menurut ijmak (konsesnsus atau kesepakatan) para ulama. Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana yang dinuklil Bukhari dalam al-Jizyah,
“Barangsiapa yang membunuh seorang mu’ahad (Seorang Ahli Zimah), tidak berhak mencium aroma syurga yang harum. Dan sesungguhnya aroma surga itu sejauh perjalanan empat puluh tahun.”
Maka di sini menolong dan membantunya ketika dia dalam keadaan bertoleransi dan damai adalah boleh tetapi jika dalam keadaan ingin mengahancurkan Islam, maka dalam kitab “Tafsir Al-Usyr Al-Akhir” hukum orang yang membantu orang musyrik atau kafir yang ingin menghancurkan Islam adalah kafir. Firman Allah: “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.”(Al-Ma’idah: 51)
Orang yang Tidak Menjaga Hak-Hak Manusia
Al-Qur’an telah menetapkan apa yang digembar-gemborkan manusia pada zaman sekarang, sehingga orang yang tidak tahu apa-apa menganggap seruan ini merupakan produk zaman modern, yaitu apa yang disebutkan “Hak Asasi Manusia”.
Hak manusia untuk mendapatkan kebebasan berkeyakinan telah ditetapkan Al-Qur’an,
Maka di sini menolong dan membantunya ketika dia dalam keadaan bertoleransi dan damai adalah boleh tetapi jika dalam keadaan ingin mengahancurkan Islam, maka dalam kitab “Tafsir Al-Usyr Al-Akhir” hukum orang yang membantu orang musyrik atau kafir yang ingin menghancurkan Islam adalah kafir. Firman Allah: “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.”(Al-Ma’idah: 51)
Orang yang Tidak Menjaga Hak-Hak Manusia
Al-Qur’an telah menetapkan apa yang digembar-gemborkan manusia pada zaman sekarang, sehingga orang yang tidak tahu apa-apa menganggap seruan ini merupakan produk zaman modern, yaitu apa yang disebutkan “Hak Asasi Manusia”.
Hak manusia untuk mendapatkan kebebasan berkeyakinan telah ditetapkan Al-Qur’an,
“Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama (Islam).” (Al-Baqarah:256).
Hak manusia dalam persamaan dengan orang lain, baik karena jenis, warna kulit, dan keturunan, telah ditetapkan Al-Qur’an,
Hak manusia dalam persamaan dengan orang lain, baik karena jenis, warna kulit, dan keturunan, telah ditetapkan Al-Qur’an,
“Haki manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang wanita, menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian.”(Al-Hujurat:13)
Ada hak manusia untuk mendapatkan keadilan, meskipun dia orang kafir atau musuh,
“Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” (An-Nisa’ :58)
“Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(Al-Ma’idah: 8).
Jadi kita sebagai umat muslim wajib menjaga hak-hak sesama manusia bukan sebaliknya. Sayyid Qutub, pengarang kitab Fi Zilal al-Qur’an, Menjelaskan, “Sesungguhnya Islam adalah agama perdamaian, akidah kasih sayang, undang-undang yang bertujuan menaungi seluruh kawasan dunia bawah panjinya yang teduh, bermaksud membumikan sistemnya di muka bumi ini, dan berkeinginan mengumpulkan umat manusia di bawah panji-Nya dalam keadaan saling bersaudara, serta mengenal dan saling mencintai satu sama lain. Dengan begitu, sebenarnya tidak ada aral yang melintang untuk menuju ke sana, kecuali kejahatan para musuh islam dan pengikutnya. Padahal kalau saja mereka mau berdamai dengan Islam dan para pengikutnya, niscaya Islam tidak akan memusuhi atau berlaku sewenang-wenang terhadap mereka.
Kesimpulan
Jihad Bhinneka Tunggal Ika merupakan sebuah konsep perbuatan yang bernilai di sisi Allah dan Rasulnya demi menjaga kebersamaan, persatuan, ketentraman dan menghilangkan perbedaan yang menjadikan semua umat saling berkelahi, bahkan bermusuhan tanpa kejelasan yang kuat.
Jihad Bhinneka Tunggal Ika merupakan sebuah konsep perbuatan yang bernilai di sisi Allah dan Rasulnya demi menjaga kebersamaan, persatuan, ketentraman dan menghilangkan perbedaan yang menjadikan semua umat saling berkelahi, bahkan bermusuhan tanpa kejelasan yang kuat.
Dalam buku yag berjudul “KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada pasal 156, yaitu “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana dendda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini berarti tiap-tiap bagian rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sebagai bahan renungan, berikut ini dikutipkan isi surat Abu Yusuf kepada Harun ar-Rasyid mengenai kondisi Ahli Zimah (orang-orang nonmuslim yang hidup atau beada di bawah perlindungan pemerintahan Islam). Abu Yusuf menngatakan dalam suratnya, “Wahai Harun ar-Rasyid, sepatutnya anda berlaku ramah kepada Ahli Zimah Nabi Allah, Muhammad saw. Anda harus selalu meninjau keadaan mereka agar mereka tidak sampai dizalimi, disakiti, diberi beban di luar kemampuan mereka, dan harta benda mereka tidak diambil sedikitpun dengan cara yang bertantangan dengan syariat. Sungguh Rasulullah saw pernah bersabda,
Semoga dengan pembahasan yang sangat singkat ini menjadikan kita sebagai pribadi yang lebih bijak dalam mengahadapi umat dan semoga Allah senantiasa memberikan jalan kebenaran dan naungan rahmat-Nya pada kita semua…. Amiiiin ya robb..